JAMBI, LANGITVIRAL.COM – Kasus dugaan percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026 di Jambi belum berakhir.
Setelah dua anggota Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Kasus ini mencuat setelah Polda Jambi menerima laporan pengaduan pada 3 Agustus 2026. Dalam penanganan awal, sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban, terdiri dari anggota Polri maupun masyarakat umum.
Modus yang diduga digunakan cukup serius. Para korban disebut dijanjikan dapat lolos dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
BACA JUGA: Kualitas Udara Memburuk, APHI Komda Jambi Bergerak Bagikan 6.000 Masker Khusus Anak
Dugaan praktik tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi melalui pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan proses terhadap dua anggota tersebut telah sampai pada pemberian sanksi PTDH.
“Terhadap kedua pelanggar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian,” kata Erlan, didampingi AKBP Wirmanto Dinata.
Meski proses kode etik terhadap Briptu MD dan Bripda Y telah menghasilkan sanksi PTDH, perkara tersebut masih bergulir di jalur pidana.
BACA JUGA: Puluhan Medali dan Dua Gelar Juara Umum, Ini Rahasia di Balik Gemilangnya ADS Taekwondo Academy
Kombes Erlan menyebut keduanya juga masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Artinya, penanganan perkara berjalan melalui dua sisi. Propam menangani aspek internal dan kode etik anggota Polri, sementara Ditreskrimum mendalami dugaan tindak pidananya.
Polda Jambi masih berupaya mengungkap secara utuh bagaimana praktik tersebut berlangsung, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, jumlah korban yang tercatat mencapai 12 orang.
BACA JUGA: Kunci Gambut Tak Membara: APHI Jambi Pacu Penguatan Tata Air Sesuai Arahan Wamen LH
Mereka berasal dari dua kelompok, yakni anggota Polri dan masyarakat umum.
Para korban diduga menjadi sasaran modus dengan iming-iming kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026.
Untuk mendapatkan kelulusan tersebut, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang.
Namun, sejauh mana aliran uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat penegak hukum.
Polda Jambi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Erlan mengatakan Kapolda Jambi memiliki komitmen untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat.
BACA JUGA: Karhutla, Antara Rakyat Kecil, Perusahaan, dan Tanggung Jawab Negara
“Kapolda Jambi berkomitmen terhadap semua yang terlibat. Kita tunggu hasil proses penyelidikannya,” tegas Erlan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara belum selesai hanya dengan dijatuhkannya sanksi PTDH terhadap dua anggota.
Kini perhatian tertuju pada proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi.
Dari proses tersebut nantinya diharapkan dapat diketahui secara lebih terang konstruksi perkara, dugaan tindak pidana yang terjadi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
BACA JUGA: Ketika Pendidikan Tinggi Tak Lagi Jadi Mimpi bagi Anak Perempuan Orang Rimba
Polda Jambi masih menunggu hasil proses penyelidikan untuk menentukan langkah berikutnya.
Dengan demikian, kasus dugaan percaloan penerimaan anggota Polri Tahun 2026 di Jambi masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Bagaimana praktik tersebut berjalan, ke mana uang para korban mengalir, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?
Jawabannya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat terkait.*


























Discussion about this post