JAMBI, LANGITVIRAL.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dan penipuan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri di lingkungan Polda Jambi masih berlanjut.
Perkembangan yang menjadi sorotan adalah proses hukum terhadap Kombes Pol Handoko, mantan Karo SDM Polda Jambi, yang menurut keterangan kepolisian ditangani melalui jalur etik dan pidana.
Kepolisian menyatakan, pemeriksaan terhadap Handoko masih berjalan. Proses kode etik ditangani oleh Propam Mabes Polri, sedangkan penanganan pidananya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh jajaran Polda Jambi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji memberikan keterangan didampingi Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin dan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmi Cristian Samma.
“Untuk keterkaitan Kombes H, sudah dilakukan proses baik kode etik maupun pidana. Proses kode etik ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri, sementara proses pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Saat ini pemeriksaan tengah berjalan dan kita tunggu bersama hasilnya,” jelas Erlan.
Keterangan itu menegaskan bahwa penanganan terhadap mantan Karo SDM Polda Jambi tersebut belum berhenti pada pemeriksaan internal. Jalur pidana juga berjalan, meski hasil akhir proses hukum terhadap Handoko belum diumumkan dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.
Dalam penjelasannya, Erlan juga mengungkapkan bahwa Bidang Propam Polda Jambi telah menyelesaikan sidang kode etik profesi terhadap dua personel, yakni Briptu M Daffa dan Bripda Yudistira.
BACA JUGA: 144 Hotspot Terdeteksi di Jambi, Total Lahan Terbakar Kini Capai 4.267,51 Hektare
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam putusan sidang kode etik. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri pun dijatuhkan.
“Hasil putusan sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat resmi dari keanggotaan Polri,” tegas Erlan.
Putusan terhadap dua personel tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan dugaan penyimpangan rekrutmen anggota Polri di Jambi.
Namun, proses terhadap Handoko berada pada tahap berbeda dan harus dilihat berdasarkan perkembangan pemeriksaan etik maupun pidana yang ditangani masing-masing institusi.
Selain dua personel yang telah dijatuhi sanksi PTDH, Polda Jambi menyebut sejumlah nama lain yang masih dalam proses penanganan Bidang Propam Polda Jambi.
Mereka adalah Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Handoko ditangani melalui mekanisme etik di tingkat Mabes Polri serta jalur pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Polda Jambi belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut dalam keterangan yang menjadi dasar berita ini. Karena itu, status dan perkembangan masing-masing perlu mengikuti informasi resmi dari pihak yang menangani perkara.
Penanganan melalui dua jalur hukum juga tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara pidana. Hasil pemeriksaan dan keputusan dari masing-masing proses masih menjadi bagian penting yang ditunggu dalam perkembangan kasus ini.
Di tengah berlanjutnya penanganan perkara, Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan penipuan atau pemerasan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri agar tidak takut melapor.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110, menggunakan QR Code Propam Polri, atau mendatangi Bidang Propam Polda Jambi.
“Kami tegaskan, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda tidak main-main dengan kasus ini,” kata Erlan.
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan penanganan terhadap Kombes Pol Handoko kini menjadi salah satu bagian yang dinantikan publik. Proses etik di Propam Mabes Polri dan penanganan pidana di Ditreskrimum Polda Jambi masih berjalan, sementara masyarakat menunggu hasil resmi dari kedua jalur tersebut.*























Discussion about this post