
LANGITVIRAL.COM, JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) terkait keberadaan videotron di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, tepatnya di depan Hotel BW Luxury Jambi.
Aspirasi tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pemasangan videotron dengan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum. AMPJ meminta Pemerintah Kota Jambi melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Rapat penerimaan aspirasi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, bersama anggota Komisi I pada Selasa (15/9/2026). Setelah rapat, para anggota komisi turun langsung ke lokasi untuk melihat keberadaan videotron di depan BW Luxury Jambi.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan kelengkapan perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan maupun investasi di Kota Jambi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar, mengatakan bahwa investasi memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Investasi tentu kita butuhkan. Tetapi setiap kegiatan investasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.
Ia menekankan bahwa pelaku usaha dan investor perlu memastikan seluruh dokumen administrasi serta perizinan telah lengkap sebelum memulai pembangunan.
Menurutnya, pemeriksaan persyaratan sejak tahap perencanaan penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun administratif ketika pembangunan sedang berlangsung atau telah selesai.
Azhar menjelaskan, prinsip kepatuhan tersebut berlaku untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk pemasangan fasilitas reklame atau videotron yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik.
Terkait videotron di depan BW Luxury Jambi, kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang dan perizinan menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Komisi I DPRD Kota Jambi menekankan bahwa kegiatan investasi perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, pertumbuhan usaha dapat berlangsung tanpa mengabaikan ketertiban tata ruang dan kepentingan masyarakat.
Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan dan kesesuaian pemasangan videotron tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
























Discussion about this post