
LANGITVIRAL.COM, JAMBI – Volume sampah di Kota Jambi yang diperkirakan mencapai 450 ton per hari menjadi perhatian DPRD Kota Jambi. Pemerintah daerah didorong memperjelas realisasi program pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo agar penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan saat Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo pada Selasa (15/9/2026).
Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi meninjau langsung kondisi tempat pemrosesan akhir serta proses pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Kemas mengatakan, peningkatan volume sampah perlu diimbangi dengan sistem pengolahan yang lebih optimal. Jika tidak ditangani secara tepat, besarnya volume sampah berpotensi menambah beban anggaran daerah.
“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemerintah Kota Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia. Kerja sama tersebut sebelumnya ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada 28 Mei 2025.
Kesepakatan itu diarahkan untuk mendukung pengembangan pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo. Namun, DPRD masih meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan kerja sama dan hasil konkret yang telah dicapai hingga September 2026.
Kemas menilai, pemerintah daerah perlu mengevaluasi pelaksanaan kerja sama tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kesepakatan awal. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati atau wanprestasi, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.
Sebelumnya, pengembangan TPA Talang Gulo juga dikaitkan dengan rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat pengolahan sampah berkonsep zero waste dalam lima tahun.
Rencana tersebut mencakup pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif. Selain itu, terdapat pula rencana pemanfaatan sampah organik untuk budidaya maggot sebagai pakan ternak dan ikan, serta pengolahan sampah plastik untuk mendukung industri daur ulang.
Dalam rencana yang pernah disampaikan pemerintah, kapasitas fasilitas pengolahan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari. Proyek RDF juga diproyeksikan berpotensi menyumbang hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Meski demikian, DPRD meminta kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan dan realisasi rencana tersebut. Target kapasitas pengolahan maupun potensi pendapatan daerah perlu ditinjau berdasarkan perkembangan proyek dan hasil pelaksanaan di lapangan.
Selain mendorong percepatan pengolahan sampah, Kemas mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan pengelolaan sampah, termasuk penghentian praktik pembuangan terbuka atau open dumping.
“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” katanya.
Menurut Kemas, tuntutan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada penanganan sampah yang masuk setiap hari, tetapi juga mencakup pengolahan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
DPRD Kota Jambi berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan mengenai realisasi kerja sama, perkembangan fasilitas pengolahan, serta langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi peningkatan volume sampah di TPA Talang Gulo.

























Discussion about this post