
LANGITVIRAL.COM, JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta pengelola Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Kota Jambi menunda operasional usaha hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha pada Rabu (16/9/2026).
Dari hasil peninjauan, Andrew’s Party Mart diketahui belum beroperasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD setelah sebelumnya muncul rencana pembukaan usaha pada malam hari.
Rio menjelaskan, peninjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas kelengkapan perizinan Andrew’s Party Mart. Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Menurut Rio, DPRD juga menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan izin usaha tersebut. Karena itu, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti persoalan yang dibahas dalam RDP.
“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan klub malam. Rio menyebut, izin tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan persyaratan yang diperlukan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” katanya saat memberikan keterangan bersama anggota Komisi I lainnya.
Rio menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan kegiatan investasi maupun usaha selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh persyaratan administratif dan perizinan harus dipenuhi sebelum operasional dimulai.
“Ya, namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini Komisi I belum mengambil langkah lebih lanjut karena berdasarkan hasil peninjauan, Andrew’s Party Mart belum menjalankan kegiatan operasional.
Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan dapat menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
Jika pengelola tetap beroperasi sebelum melengkapi persyaratan yang diwajibkan, Komisi I membuka kemungkinan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa pemenuhan seluruh persyaratan perizinan menjadi hal yang perlu diselesaikan sebelum Andrew’s Party Mart mulai beroperasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Jambi.


























Discussion about this post