KOTA JAMBI, LANGITVIRAL.COM – Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT.030 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat 9 Oktober 2026 sore.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba serentak yang diperintahkan Bapak Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, yang digelar selama satu bulan ke depan sejak 09 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Polsek Telanaipura dan Provos Polresta Jambi.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Tito.
BACA JUGA: 144 Hotspot Terdeteksi di Jambi, Total Lahan Terbakar Kini Capai 4.267,51 Hektare
Di lokasi, petugas mengamankan 6 orang yang berada di dalam rumah milik terduga pelaku berinisial E (20). Pada saat akan ditangkap, E sempat mencoba membuang barang bukti ke luar rumah melalui kamar mandi.
Petugas yang sigap kemudian melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik E.
“Barang bukti 1 paket diduga sabu ditemukan di luar rumah, dan diakui milik E. Untuk rumah tersebut memang miliknya yang diduga sering digunakan sebagai tempat berkumpul untuk penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Keenam orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi rawan narkoba dan meminta peran aktif masyarakat untuk melapor.
“Kami akan terus lakukan operasi secara kontinu 2 sampai 3 kali seminggu. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.*
























Discussion about this post