• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Langit Viral
No Result
View All Result
  • DAERAH
    Bukan Hanya Mengawasi, Wakapolda Jambi Ikut Pastikan Lalu Lintas Pagi Tertib

    Bukan Hanya Mengawasi, Wakapolda Jambi Ikut Pastikan Lalu Lintas Pagi Tertib

    Kapolda Jambi Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menempati Rumah Dinas, Mohon Keberkahan dan Kelancaran Tugas

    Kapolda Jambi Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menempati Rumah Dinas, Mohon Keberkahan dan Kelancaran Tugas

    144 Hotspot Terdeteksi di Jambi, Total Lahan Terbakar Kini Capai 4.267,51 Hektare

    144 Hotspot Terdeteksi di Jambi, Total Lahan Terbakar Kini Capai 4.267,51 Hektare

    36 Hari Berjibaku di Gambut, Tim Gabungan Akhirnya Tembus Jalur Menuju Titik Api TNBS

    36 Hari Berjibaku di Gambut, Tim Gabungan Akhirnya Tembus Jalur Menuju Titik Api TNBS

    Kemas Faried Terima Aspirasi LPM se-Kota Jambi, Dorong Tindak Lanjut Persoalan Masyarakat

    Komisi I DPRD Kota Jambi Tinjau Videotron di Depan BW Luxury, Soroti Tata Ruang dan Perizinan

    Banggar DPRD Kota Jambi Bahas Kesimpulan Perubahan APBD 2026 Bersama TAPD

    Kualitas Udara Memburuk, APHI Komda Jambi Bergerak Bagikan 6.000 Masker Khusus Anak

    Kualitas Udara Memburuk, APHI Komda Jambi Bergerak Bagikan 6.000 Masker Khusus Anak

    Ketua DPRD Kemas Faried Dorong Pertanian Modern dan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kota Jambi

  • NASIONAL
    Kasus Penipuan Penerimaan Polri, Mantan Karo SDM Polda Jambi Kombes Handoko Diperiksa Propam Mabes

    Kasus Penipuan Penerimaan Polri, Mantan Karo SDM Polda Jambi Kombes Handoko Diperiksa Propam Mabes

    Kabut Asap Jambi Bikin Jarak Pandang Turun Jadi 800 Meter, Sejumlah Penerbangan Jakarta Kembali Terganggu

    Kabut Asap Jambi Bikin Jarak Pandang Turun Jadi 800 Meter, Sejumlah Penerbangan Jakarta Kembali Terganggu

    Gibran Turun Langsung ke Asmat, Janjikan Rumah Sakit Baru dan Ubah Skema Program Makan Bergizi Gratis

    Gibran Turun Langsung ke Asmat, Janjikan Rumah Sakit Baru dan Ubah Skema Program Makan Bergizi Gratis

    Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Desa di Indonesia Masih Gelap, Anggaran Listrik Desa Naik Drastis

    Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Desa di Indonesia Masih Gelap, Anggaran Listrik Desa Naik Drastis

    Pertamax Naik Drastis Mulai Hari Ini, Tembus Rp16.250 per Liter! Ini Penjelasan Resmi Pertamina

    Pertamax Naik Drastis Mulai Hari Ini, Tembus Rp16.250 per Liter! Ini Penjelasan Resmi Pertamina

  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    Bukan Sekadar Kartu Kredit, Langkah BPN Merangin dan BRI Bangko Ini Ubah Cara Kelola Uang Negara

    Bukan Sekadar Kartu Kredit, Langkah BPN Merangin dan BRI Bangko Ini Ubah Cara Kelola Uang Negara

  • HIBURAN
    Teror PAKET SANTET Makin Dekat, Tujuh Mahasiswa Kini Dihadapkan pada Misteri Dendam Masa Lalu

    Teror PAKET SANTET Makin Dekat, Tujuh Mahasiswa Kini Dihadapkan pada Misteri Dendam Masa Lalu

    Internetan Makin Hemat, by.U Hadirkan Paket Super Kaget dengan Kuota Variatif

    Internetan Makin Hemat, by.U Hadirkan Paket Super Kaget dengan Kuota Variatif

  • HUKRIM
    Bukan Hanya Mengawasi, Wakapolda Jambi Ikut Pastikan Lalu Lintas Pagi Tertib

    Bukan Hanya Mengawasi, Wakapolda Jambi Ikut Pastikan Lalu Lintas Pagi Tertib

    Operasi Sarang Narkoba! Polresta Jambi Grebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan dan 1 Paket Sabu Disita

    Operasi Sarang Narkoba! Polresta Jambi Grebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan dan 1 Paket Sabu Disita

    Dua Anggota Di-PTDH, 12 Orang Jadi Korban: Kasus Calo Penerimaan Polri di Jambi Belum Usai

    Dua Anggota Di-PTDH, 12 Orang Jadi Korban: Kasus Calo Penerimaan Polri di Jambi Belum Usai

    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Publik Kini Menanti Perkara yang Membawanya ke Gedung Merah Putih

    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Publik Kini Menanti Perkara yang Membawanya ke Gedung Merah Putih

    Kematian Personel Polres Tanjab Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Kematian Personel Polres Tanjab Timur, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Operasi Senyap Polres Merangin Berbuah Hasil, 6 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sekali Gerak

    Operasi Senyap Polres Merangin Berbuah Hasil, 6 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sekali Gerak

    Tragis! Sopir Tangki CPO PT Pelita Tewas Terlindas Mobil Sendiri Saat Istirahat di Bawah Kendaraan di Muaro Jambi

    Tragis! Sopir Tangki CPO PT Pelita Tewas Terlindas Mobil Sendiri Saat Istirahat di Bawah Kendaraan di Muaro Jambi

  • KESEHATAN
    Menyalakan Kembali Harapan, 209 Pasien Jalani Operasi Katarak Tzu Chi Sinar Mas di Jambi

    Menyalakan Kembali Harapan, 209 Pasien Jalani Operasi Katarak Tzu Chi Sinar Mas di Jambi

  • OLAHRAGA
    Puluhan Medali dan Dua Gelar Juara Umum, Ini Rahasia di Balik Gemilangnya ADS Taekwondo Academy

    Puluhan Medali dan Dua Gelar Juara Umum, Ini Rahasia di Balik Gemilangnya ADS Taekwondo Academy

  • OTOMOTIF
    Pertama dari Pengambilan hingga Pengembalian Berkas, Mawan Dragon Optimis di Pemilihan Ketua Pengprov IMI Jambi

    Pertama dari Pengambilan hingga Pengembalian Berkas, Mawan Dragon Optimis di Pemilihan Ketua Pengprov IMI Jambi

Langit Viral
No Result
View All Result
Langit Viral
Home Berita Daerah

Karhutla, Antara Rakyat Kecil, Perusahaan, dan Tanggung Jawab Negara

by Putra Kenza
05/09/2026
in Daerah
0
Karhutla, Antara Rakyat Kecil, Perusahaan, dan Tanggung Jawab Negara

Taufik Qurohman

PostTweetSendScan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, “jangan keras kepada rakyat kecil”.

Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda, segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari, karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.*

*OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.
MAHASISWA DOKTORAL UNIVERSITAS JAMBI

Tags: hukumkarhutlaperusahaan
Previous Post

Ketika Pendidikan Tinggi Tak Lagi Jadi Mimpi bagi Anak Perempuan Orang Rimba

Next Post

Kunci Gambut Tak Membara: APHI Jambi Pacu Penguatan Tata Air Sesuai Arahan Wamen LH

Next Post
Kunci Gambut Tak Membara: APHI Jambi Pacu Penguatan Tata Air Sesuai Arahan Wamen LH

Kunci Gambut Tak Membara: APHI Jambi Pacu Penguatan Tata Air Sesuai Arahan Wamen LH

Puluhan Medali dan Dua Gelar Juara Umum, Ini Rahasia di Balik Gemilangnya ADS Taekwondo Academy

Puluhan Medali dan Dua Gelar Juara Umum, Ini Rahasia di Balik Gemilangnya ADS Taekwondo Academy

Ketua DPRD Kemas Faried Dorong Pertanian Modern dan Urban Farming untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, APHI Komda Jambi Bergerak Bagikan 6.000 Masker Khusus Anak

Kualitas Udara Memburuk, APHI Komda Jambi Bergerak Bagikan 6.000 Masker Khusus Anak

Dua Anggota Di-PTDH, 12 Orang Jadi Korban: Kasus Calo Penerimaan Polri di Jambi Belum Usai

Dua Anggota Di-PTDH, 12 Orang Jadi Korban: Kasus Calo Penerimaan Polri di Jambi Belum Usai

Discussion about this post

Langit Viral

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2026 LANGITVIRAL

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF

© 2026 LANGITVIRAL