MERANGIN, LANGITVIRAL.COM – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Merangin. Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu yang diduga melibatkan sejumlah pelaku di Kabupaten Merangin hingga Kabupaten Bungo.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat 10 Juli 2026, polisi mengamankan 6 orang beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah.
Dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit, Desa Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan mengembangkan kasus tersebut,” ujar AKBP Kiki Firmansyah.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RS.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke beberapa lokasi lainnya. Operasi berlanjut hingga ke wilayah **Kabupaten Bungo**, yang akhirnya mengarah pada penangkapan lima orang lainnya.
Adapun enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RS, AD, RG, GP, AA, DP.
BACA JUGA: Masuk Zona Merah, Warga Sukakarya Tolak Program Kota Jambi Bahagia
Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu** dengan berat bruto mencapai 42,35 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 sendok takar, 2 kaca pirek, 1 alat hisap alias bong, 1 unit telepon genggam merek Samsung, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, barang bukti tersebut diakui oleh salah satu terduga pelaku sebagai miliknya. Namun demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
Kapolres Merangin menjelaskan, pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Bungo menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu pelaku saja.
Penyidik kini masih menelusuri asal-usul sabu, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pemasok yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Kiki Firmansyah.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional serta peraturan mengenai penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Merangin memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
AKBP Kiki Firmansyah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar ruang gerak pelaku semakin sempit. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.
Hingga berita ini diterbitkan, keenam orang yang diamankan masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Merangin. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Jambi.
**Catatan Redaksi:** Sesuai asas praduga tak bersalah, keenam orang yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang diproses hukum. Keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing akan ditentukan melalui proses penyidikan dan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.*
























Discussion about this post