nasional

Wow, Cinta Terlarang 2 Pegawai di KPK, Tak Ada Ampun, Sanksi Etik Langsung Turun

Rabu, 6 April 2022 | 11:29 WIB










LANGITVIRAL.COM, Jakarta - Segala pelanggaran kode etik, rupanya memang tak ditoleransi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk perselingkuhan dua pegawainya.









Pernyataan ini dikeluarkan, untuk menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, terhadap pegawai berinisial SK dan DW. Sanksi tersebut telah dijatuhkan, lantaran keduanya terbukti berselingkuh.





Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis 6 April 2022 mengatakan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik.





Dalam keterangannya tersebut, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik 2 insan KPK itu kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.


Halaman:

Tags

Terkini