Melalui Ali, KPK pun lalu mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusan etik tersebut. Semua juga diminta untuk bisa memetik pelajaran untuk perbaikan bersama ke depannya.
"KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakan kode etik ini. Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW disanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.
Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (oet)