ekonomi

Wow, Pemerintah Bakal Subsidi Rp1 Juta Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Rabu, 6 April 2022 | 15:54 WIB

LANGITVIRAL.COM – Untuk memberikan pelindungan para pekerja, tahun ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. BSU ini juga diharapkan bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, mereka yang menerima BSU ini adalah para pekerja atau buruh yang mempunyai pendapatan gaji di bawah Rp3,5 juta.
“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja, Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta,” kata dia, Rabu 6 April 2022.
Dia mengatakan, BSU itu nantinya akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang saat ini sudah terdata. Masing-masing akan menerima Rp1 juta dan disalurkan dua tahap penyaluran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU ini kembali dilaksanakan untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi para pekerja-buruh.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Datang, Jalan Rusak di Jambi Langsung Diaspal

BACA JUGA: Wow, Cinta Terlarang 2 Pegawai di KPK, Tak Ada Ampun, Sanksi Etik Langsung Turun

"Juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida Fauziyah. Dia menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.



Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi. Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Sementara pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara sedang didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Para pekerja-buruh akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Intensifkan Program Perlindungan Masyarakat

BACA JUGA: Meriahkan Ramadan, Telkomsel Rilis Konten Orisinal MAXstream Kolak Express 3 The Series

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya. (oet)
Artikel ini telah terbit di jambi-independent.co.id, dengan judul Alhamdulillah, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp1 Juta.

Tags

Terkini

BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

Senin, 20 Januari 2025 | 14:23 WIB